Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. menyusun laporan Barang Milik Negara; m. 4. Ikhtisar Jabtan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di. Bagian Perbendaharaan. Suatu Barang Milik Negara dinyatakan memenuhi syarat kapitalisasi apabila memenuhi batasan minimum jumlah biaya kapitalisasi (Capitalization Thresholds), yaitu: * Barang Milik Negara berupa gedung dan bangunan yang nilainya Rp10. 8 Proses pemberian pensiun dan KPP pangkat IVd keatas non JPT Madya dan JF Utama. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. lain yang. 06/2014. Pengelolaan Aset Daerah mencakup lingkup perencanaan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanaSOP yang menjelaskan prosedur penghapusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lihat Detail. II. barang milik pemerintah daerah provinsi (kode 11); c. 2 Tersusunnya sasaran kerja untuk Kegiatan pengklasifikasian barang di sub bagian TU. Klasifikasi Tanah Yang Belum Bersertifikat Rekapitulasi Belanja 526 Rekapitulasi Transfer Masuk Rekapitulasi. 06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas 97 jPMK. Setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara. 1. Lihat Detail. Modul Aset Tetap merupakan salah satu modul dalam aplikasi SAKTI yang digunakan untuk pencatatan dan penjurnalan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap dan. Pengelolaan aset negara/daerah dalam pengertian yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Ayat (2) PP No. bila dilihat realisasi capaian atas sertipikasi BMN tersebut belum 100 % atau rata – rata sisa target 75 bidang. Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : 1. Kode barang terdiri 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam lima kelompok kode dengan susunan sebagai berikut : Satu Angka / digit pertama : menunjukkan kode Golongan. 00. Jakarta: Hariyono, T. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. Analisis penerapan standar akutansi pemerintah terhadap aset tetap pemerintah daerah Kapupaten Bolaang Mongodow. com. Buku tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kota Yogyakarta 2. 06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Inventarisasi-> Menyusun daftar inventaris barang, lengkap beserta spesifikasi, kuantitas, nilai barang, dan klasifikasi barang. Ulasan Lengkap. MAKSUD. JAKARTA, KOMPAS. U. U. Fokus dalam PP ini berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan;. 1. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. id : 41 hlm. . 06/2010. Halaman ini telah diakses 63389 kali FILE-FILE PERATURAN. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam bagan akun standar, diperlukan adanya pengaturan kembali terhadap penggolongan dan kodefikasi Barang Milik N egara; c. Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN Marulak Togatorop mengatakan, pendaftaran tanah aset. Sesuai judul “Barang Milik Negara”, kepemilikan BMN merupakan fokus PP tersebut terkait pada. Menimbang: a. Pembahasan 1. go. keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya. Ikhtisar Jabtan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang. Kesalahan kode barang dapat diminimalisir dengan pengetahuan yang memadai terhadap kodifikasi BMN, hubungan BMN dengan akun Belanjanya dan koordinasi yang baik antara modul-modul yang terkait. 06/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Peraturan. KLASIFIKASI BARANG DAN PENGKODEAN BARANG. . Barang Milik. 06/2016 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. KP TAHUNAN AUDITED TAHUN ANGGARAN 2022 BAGIAN ANGGARAN 063 Jl. 06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. Disebutkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 bahwa BMN/D dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang. Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan. Residu Data BMN Anomali Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/PB. 5. Pembahasan 1. Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. 1 50-991 ID | EN Login Pegawai. 2. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Prosedur Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan. 01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah; 5. Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK. NOMOR 248/PMK. 38/2008 masih memiliki berbagai kekurangan. Kelompok Jabatan Fungsional. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik. 3. Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. Proses ini dilakukan oleh Bagian Pengelolaan BMN. Sedangkan pengertian asset menurut. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Barang tidak bergerak. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Barang Yang Tidak Ditemukan, 1. Definisi Aset Desa. dalam proses penomoran kodefikasi barang Definisi 1. Pada PMK Nomor 8/PMK. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara. barang milik negara, diperlukan adanya tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara dengan tetap menjunjung tinggi good governance; b. Cari +6221 5253004; tatalaksana. tentang Klasifikasi dan Kodifikasi Barang Milik/Kekayaan Negara; 6. Hasil Kerja: No. Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan asset tetap yang menambah kuantitas dan atau volume dan nilai dari asset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. Lapangan Banteng Timur No. Pemanfaatan; 7 Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Belum ada data…. Klasifikasi dan Kodifikasi Barang Milik/Kekayaan Negara; 6. Barang Milik Negara/Daerah dapat sekaligus mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang tertib, efektif, dan optimal. Tabel 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK. Memenuhi nilai mm1mum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). 07 Pendahuluan. Barang Milik Negara tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna. Pasal 1 . Abstrak Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status Penggunaan. (3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan. Melainkan juga tanah negara termasuk aset Barang Milik Negara (BMN). DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Kuasa Pengguna Barang dan/ atau Pembantu Pengguna Barang-E1(PPB-E1), dengan klasifikasi BMN: BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Kelompok Jabatan Fungsional. 06/2018, dibedakan cara penyelesaian Barang Rampasan Negara kedalam dua kategori, yaitu Pengurusan dan Pengelolaan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - C. MILIK NEGARA. 1. Kelompok Jabatan Fungsional. Tipe Dokumen. [3] Pasal 1 angka 4 dan 5. a. 3 Tahun 1971, tentang Inventaris Barang Milik Negara/ Kekayaan Negara. Namun demikian, saat Pemerintah menerapkan sistem akrual dalam pencatatan aset, terminologi ini menjadi tidak asing. 6/2021. 06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/ atau Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120); dan b. Negara terdapat 2 Klasifikasi Barang Milik Negara yang harus di lakukan pengelolaan dan pelaporannya. 27/KP. SOP Pembuatan Kartu Inventaris Barang 1. Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. 3. 1 Aset Tetap A. Dalam rangka membukukan Barang Milik Negara, hal penting yang harus ditentukan adalah kode aset. Petunjuk Teknis Penyusunan, Penyampaian, dan Pengonsolidasian Laporan Keuangan Transaksi Khusus Aset Dalam Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084); 8. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal. Kelompok Jabatan Fungsional. +6221 5253004. Kendaraan Perorangan Dinas. Petunjuk Teknis Penyelesaian Data Barang Milik Negara (BMN) Anomali Dalam Rangka Migrasi Data ke SAKTI A. PERCETAKAN NEGARA NO. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK. 6/2019. Hewan Nomor Urut 4Barang. 247/PMK. Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara serta mengintegrasikan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang. 06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara; b. Jabatan Fungsional : -. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023. E. 5. 06/2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. ,Ak. NOMOR 150/PMK. 00. Jenis barang yang perlu diberi simbol akan ditentukan dengan suatu peraturan tersendiri. Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten. Kelompok Jabatan Fungsional. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam bagan akun standar. Pasal 1 . 01/2001 tentang. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Aset/Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. bahwa klasifikasi dan penilaian barang milik daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2011 tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah; b. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. d. Keberadaan barang publik sangat penting ditengah masyarakat. nama barang milik negara • nama bmn dirumuskan dalam suatu tabel bmn, dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam pmk. Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap. Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan. 1 Dalam hal ini status BMN dipandang dari sifat perolehannya, yaitu: 1. 1133, : 71 Hlm. Subdirektorat Intelijen. Laporan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan terkait. barang milik negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. 2021/NO. Penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Perhubungan kepada Pengelola Barang; b. 018/1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kelayakan Negara membagi BMN dalam klasifikasi Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok,. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Barang Milik Negara, Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Kekayaan Negara Lain-lain, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang sesuai dengan peraturan perundang. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal; b. 53/PMK. 06/2010 Tahun 2010 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Oleh : Administrator. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. See Full PDF Download PDF.